“Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak yang cepat, tepat dan sederhana”

  1. Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara tepat, cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis layanan Informasi Publik;
  2. Menyediakan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur pelayanan informasi yang memadai;
  3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan dan bertanggung jawab.