Prosedur Pengaduan Masyarakat Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Pontianak
Pengaduan dapat diajukan oleh Masyarakat secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat.
Setiap Pelapor wajib mengisikan Registrasi Pengaduan yang disediakan melalui Portal
Website
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak atau dapat langsung mengunjungi Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan untuk
diverifikasi sesuai dengan substansi pada unit kerja di lingkup Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Pontianak.
Laporan atas pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti secara langsung oleh Unit Kerja
Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak terkait dengan substansi permasalahan yang
diadukan tersebut.
Laporan pengaduan yang diajukan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu penyelesaian
selama
30 hari kerja dengan memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang ada.
Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.
Form Layanan Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Anda akan menyempurnakan pelayanan kami.
Jika ada pertanyaan anda bisa menghubungi kami pada Form Kontak Kami.
Kontak Kami
Jalan Arteri Supadio, KM.18, Kabupaten Kubu Raya, 78391, Kalimantan Barat